Kuliah Ba'da Subuh Rabu 29.07.2020 di Masjid Sepakat Kuala Tungkal bersama KH Anwar Ardabili Orang yang wajib menafkahi anaknya disunahkan bahwa mengakikahkan anak tsb. Wajib memberikan nafkah bagi anaknya yang masih kecil atau sudah besar tapi belum bisa mencari nafkah. Juga wajib memberi nafkah pada orang tua meskipun kafir. Yang dituntut mengakikahkan itu orang tua, walaupun anak tsb fakir, atau ketika lahir anaknya meninggal lah ibunya, tuntutan mengakikahkan itu mulai dari lahir sampai ia baligh. Jika sudah baligh maka tidak ada lagi tuntutan untuk diakikahkan, sunah berakikah untuk diri sendiri. Wajib menafkahi anaknya walau lahir dari zina, ibunya yg wajib mengakikahkan anaknya tsb. Jangan dipecah akan tulangnya (kambing) untuk berakikah. Disedekahkan dagingnya yg sudah dimasak dan diberikan pada orang fakir itu lebih bagus daripada memanggil orang utk datang ke rumah. Dan lebih bagus pula daripada menyedekahkan daging yang mentah. Sunah pula bahwa menyembel...